Pelayanan USG Kehamilan Dasar
Pelayanan USG Kehamilan Dasar
Indonesia secara agresif menargetkan penurunan angka Kematian Ibu menjadi 70 kematian per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2030. Sementara berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Indonesia ditargetkan menekan Angka Kematian Ibu menjadi 183 kematian per 100 ribu kelahiran hidup di tahun 2024.
Kementerian Kesehatan RI menetapkan pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak 6 kali selama 9 bulan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial bagi Ibu hamil. dalam 6 kali pemeriksaan ibu hamil tersebut, dua kali di antaranya harus diperiksa oleh dokter dan di USG.
Dengan penggunaan alat USG ini diharapkan para ibu hamil sudah bisa dilakukan deteksi awal apabila ada risiko pada proses persalinan atau ada gangguan pertumbuhan pada janin. Pemeriksaan USG juga bisa mencegah stunting pada anak. Pertumbuhan janin yang terlambat itu bisa dideteksi dengan menggunakan alat USG. Kemudian pertumbuhan janin yang terlambat bisa dilakukan intervensi gizi kepada ibunya, sehingga proses kehamilan menjadi lebih baik dan anak tidak lahir dengan kondisi stunting.
Pelayanan USG Kehamilan Dasar di Puskesmas Ambal 1 terjadwal Setiap Hari (Selama Ada Dokter) dengan jam pelayanan sebagai berikut :
- Senin s.d Kamis Pukul 08.00-12.00 WIB
- Jumat Pukul 08.00-10.00 WIB
- Sabtu Pukul 08.00-11.00 WIB
Syarat dan Ketentuan :
- Membawa Buku KIA
- Usia Kandungan < 12 Minggu (ANC 1)
- dan Usia Kandungn 36 Minggu (ANC 5)
#ibuhamil
#USG
#puskesmas
#ambal1
#berAKHLAK
#banggamelayanibangsa