Wajib Skrining Riwayat Kesehatan 1 Kali Setahun bagi Peserta BPJS di Puskesmas Ambal I
Wajib Skrining Riwayat Kesehatan 1 Kali Setahun bagi Peserta BPJS di Puskesmas Ambal I
Ambal 1. Dalam upaya meningkatkan pencegahan penyakit tidak menular dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Puskesmas Ambal I mengeluarkan pengumuman penting bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Setiap peserta BPJS yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Ambal I diwajibkan untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan minimal satu kali dalam setahun. Prosedur ini menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut.
Mengapa Skrining Itu Penting?
Skrining riwayat kesehatan bertujuan untuk mendeteksi dini risiko penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung koroner, dan gagal ginjal. Dengan mengetahui risiko sejak dini, peserta dapat melakukan langkah pencegahan lebih awal sehingga kualitas hidup tetap terjaga.
Tata Cara Melakukan Skrining
Masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan skrining secara mandiri tanpa harus mengantre lama di loket pendaftaran. Berikut adalah tiga cara praktis yang bisa dipilih:
Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store, lalu memilih menu "Skrining Riwayat Kesehatan".
Melalui Link Website: Peserta bisa langsung mengakses tautan resmi BPJS Kesehatan di: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
Scan QR Code: Bagi pengunjung yang sedang berada di area Puskesmas Ambal I, tersedia poster dengan QR Code yang dapat langsung dipindai menggunakan kamera smartphone.
